POSBELITUNG.CO -- Biodata Sandra Dewi, artis yang menjadi saksi kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Pesohor asal Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung itu bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, yang juga suaminya.
Harvey Moeis mengaku tidak tahu suaminya bisnis timah dengan BUMN, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Selain itu, dia juga memberikan pinjaman uang kepada bos smelter timah Bangka Belitung Rp10 miliar.
Uang Rp10 miliar itu dipinjam Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta pada 2019.
Pengakuan Sandra Dewi tersebut terungkap saat dirinya dicecar jaksa soal pembelian tanah kavling di Senayan, Jakarta.
Sandra Dewi mengungkap uang untuk membeli tanah di Senayan berasal dari uang Rp 10 miliar yang dirinya pinjamkan kepada Suparta.
Saat itu, Suparta mengembalikan uang pinjaman plus bunganya dengan total Rp 2,5 miliar kepada Sandra Dewi.
"Itu uang peminjaman yang saya berikan kepada Pak Suparta.
Itu dikembalikan kepada Pak Harvey jadi saya minta uang itu dibayarkan untuk (Pembelian) kavling," kata Sandra Dewi.
Sandra Dewi pun lantas menjelaskan asal-usul uang untuk pembelian kavling di Senayan.
Dia menyebut pada 5 Desember 2019 suaminya Harvey Moeis meminta bantuan dirinya.
Harvey Moeis saat itu meminjam uang kepada Sandra Dewi Rp 10 miliar untuk Suparta.
Tanpa pikir panjang, Sandra Dewi pun menyetujui peminjaman uang untuk Suparta tersebut melalui rekening Bank Mega miliknya.
"Yang 100 persen tidak ada aliran dana dari suami saya.