Menggunakan Sistem CAT
Melansir Kompas.com. SKB CPNS 2024 akan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh CPNS dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
SKB akan diadakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masing-masing instansi pusat ataupun daerah dapat menyelenggarakan SKB tambahan.
(Tribunnews/Kompas.com)