Gerai ini menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM) yang dijual.
Termasuk memberikan rasa aman bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan harga yang sesuai dan terjamin kualitasnya.
Adanya penurunan harga emas ini, bagi konsumen yang berniat untuk membeli emas dapat memperoleh harga yang lebih rendah.
Harga emas tetap menjadi pilihan yang sangat baik sebagai alat investasi yang aman
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur mengenai pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Apabila ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, mengacu PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam ini belum termasuk pengenaan pajak jik penjualannya melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
(SerambiNews.com/Komps.com)