"Masyarakat bisa menggugat soal kalah menang itu belakangan, bisa dituntut juga pengakuan ahli tetapi bukan ahli. Masyarakat juga bisa menuntut keahlian diuji oleh pakar lain, itu harus dilakukan supaya orang ini tidak sembarangan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Dirinya pun mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara yang salah itu seharusnya dilakukan koreksi supaya jangan sampai ada dugaan melakukan kejahatan intelektual.
"Ketika kita tahu ini salah harus dikoreksi kalau tidak ada niat mengkoreksi, ini sudah kejahatan. Dia (Bambang) pasti tahu salahnya dimana karena orang pun sudah ngomong dimana-mana. Tetapi dia tidak ada niat untuk mengkoreksi. Kalau dia tidak mau, berarti dia melakukan kejahatan intelektual," ungkap Sudarsono. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Caption : Kegiatan diskusi panel di Aula Kampus Universitas Pangkalpinang, (Bangkapos.com/Adi Saputra).