TOPIK
Sidang Korupsi Timah
-
Selain hukuman badan, Aon juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
-
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
-
Menurut Jaya, ICW bersama 74 lembaga, 51 akademisi dan 14 pegiat HAM, Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi berada di belakang Bambang Hero.
-
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
-
Jika harta kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban ini, ia terancam hukuman tambahan berupa 6 tahun penjara.
-
Dirinya pun mengungkapkan, hasil perhitungan kerugian negara yang salah itu seharusnya dilakukan koreksi
-
PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan milik Awi, diketahui terlibat dalam kerja sama sewa alat peleburan logam (smelter) dengan PT Timah Tbk.
-
Dalam persidangan, Hakim Mulyanto bertanya langsung kepada Syamhadi mengenai kesulitan dalam menertibkan penambang liar.
-
Awalnya, pembayaran dilakukan atas jasa kerja, namun kemudian bergeser menjadi pembayaran untuk bijih timah.
-
Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari Harvey Moeis kepada Anggraini, yang terungkap melalui pemeriksaan
-
Harvey menyebut, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto dan Rosalina telah berpartisipasi membantu banyak masyarakat Bangka Belitung melalui CSR
-
Di Hotel Sofia, Aon mengatakan dirinya bertemu dengan Riza Pahlevi Tabrani yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.
-
Pernyataan ini terungkap saat Staf Keuangan PT SBS, Elly Kohari, bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 25 September 2024
-
Nama Presiden Joko Widodo kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey.
-
Sidang kali ini berfokus pada dugaan penunjukan perusahaan cangkang atau boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
-
Nama-nama penting mulai mencuat, salah satunya Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, yang diduga kuat terlibat
-
Kondisi ekonomi Bangka Belitung terkini pasca kasus timah diungkapkan para saksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Kasus Korupsi Timah: Pegawai PT Refined Bangka Tin Ungkap Penerimaan Uang Tunai di Sidang Pengadilan
-
Ali Samsuri menyatakan bahwa Jokowi memerintahkan pimpinan PT Timah untuk menerima timah dari penambang ilegal guna meningkatkan produksi.
-
Kasus Korupsi PT Timah: Mantan Kepala Bidang Produksi Ungkap Pernah Dihubungi Buronan Kejagung Tetian Wahyudi
-
Nama Presiden Joko Widodo disebut di persidangan kasus korupsi timah. Hal ini diduga ada kaitannya dengan kunjungan Presiden Joko Widodo pada 2015
-
Hal ini, menurut Ali, merupakan tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan langsung oleh Presiden RI saat kunjungan kerja ke Bangka Belitung.
-
Kerugian Negara Rp300 T Kasus Korupsi Timah Dibebankan ke Para Terdakwa Disebut Tidak Adil
-
CV Sumber Berkah Ramadhan, menurut Suwandi, hanya membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah,
-
Tamron, yang dikenal sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), menghadapi tuduhan serius dari Jaksa Penuntut Umum.
-
Kesaksian Eks Pegawai PT Timah, Dimarahi Bos Hingga Didatangi Intel Karena Telat Bayar Bijih Ilegal
-
Sumadi mengungkapkan bahwa PT Timah kerap melibatkan aparat TNI-Polri dalam operasi gabungan untuk memberantas tambang ilegal
-
Kasus mega korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun masih bergulir tanpa tanda-tanda berakhir.
-
Direktur Keuangan PT Timah, Fina Eliani, menyatakan bahwa kerugian tersebut bukan hanya berasal dari PT Timah, melainkan juga dari anak usahanya.
-
Besok, saksi yang akan dipanggil dalam persidangan adalah Ahmad Syamhadi, Achmad Haspani, Ikhsan Sodiqi, Kopdi Saragih, dan Dudy Hatari