Berita Bangka Belitung

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Tangani Satu Kasus Tindakan Pro Justicia

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, AH Jafar (tengah) bersama tim menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Selasa (31/12/2024). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pada tahun 2024 melakukan tindakan pro justicia terhadap  1 orang WNA yang melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). 

POSBELITUNG.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pada tahun 2024 melakukan tindakan pro justicia terhadap  1 orang WNA yang melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). 

Sedangkan sepanjang tahun 2022 dan 2023 tidak terdapat penanganan tindakan pro justicia terhadap orang asing.

"Satu orang yang Pro Justicia ini sudah menjadi tersangka melanggar pasal keimigrasian, tidak memiliki visa dan dokumen perjalanan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, AH Jafar dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, Imigrasi Pangkalpinang juga mengawasi WNA yang masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah yang dilakukan dengan mengencarkan operasi bidang keamanan.

Meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidanan keimigrasian.

"Sejauh ini kita melakukan berbagai pengawasan administrasi, seperti melihan permohonan visa dan lainnya.

Melakukan pengawasan lapangan di wilayah Pulau Bangka.

Termasuk yang menjadi pintu masuk WNA dan kita juga melakukan pengawasan saiber melalui medsos," jelas Jafar.

Baca juga: Faktor Pendukung Tingginya PNBP Kantor Imigrasi Kelas III TPI Tanjungpandan Belitung

Selain mendeportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga menerbitkan izin tinggal. 

Jumlah penerbitan izin tinggal hingga tanggal 30 Desember 2024 tercatat sebanyak 1.573 dokumen.

Angka ini juga menurun sebanyak 19 persen dibandingkan pada tahun 2023 yang menerbitkan 1.934 dokumen. 

"Jumlah total orang asing 1.573 terdata ini ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, Affidavit, pendaftaran ABG dan MREP.

Penurunan penerbitan izin ini juga ada pengaruhnya, ketikan warga asing yang bekerja di semelter.

Namun ketika perusahaannya di segel otomatis mereka juga tidak bekerja lagi," kata Jafar.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi 7 orang warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. 

Tujuh warga Negara asing yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara, yakni 4 warga Thailand, 2 warga Republik Rakyat Cina (RRC), dan 1 warga Singapura.

Mereka dideportasi karena kasus tinggal melebihi batas izin yang diberikan atau overstay.

Angka jumlah WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tahun 2024 ini, tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 11 deportasi.

"Berdasarkan Jumlah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), sampai dengan 30 Desember 2024 terjadi sebanyak 7 TAK, berkurang 4 TAK dari tahun 2023 yang mencapai 11 orang,"  jelas Jafar.

Baca juga: Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Weton Legi Apa Hari Libur Nasional Imlek 2025?

Pihak Imigrasi juga menjatuhkan penangkalan terhadap WNA yang dideportasi. 

Hukuman ini melarang mereka masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan hingga 1 tahun. 

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Berita Terkini