Jaksa menyebutkan, Hendry Lie melalui PT TIN telah diperkaya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun).
Karena perbuatannya, Hendry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Hendry Lie telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendry Lie dituduh memperkaya diri sendiri Rp1,059 triliun.
Harvey Moeis kembali disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nama suami artis Sandra Dewi itu disebutkan dalam dakwaan jaksa mengenai pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.
“Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerja sama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.
“Antara lain PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah,” kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkalpinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa.
Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.
Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa.