Kasus Korupsi Timah

Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEPSI - Bos timah Hendry Lie ditangkap Kejagung setelah buron tujuh bulan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/11/2024) malam. Hendry Lie mengajukan eksepsi atau pembelaan, Senin (3/2/2025).

POSBELITUNG.CO - Hendry Lie melakukan pembelaan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada dirinya.

Dia membantah terlibat dalam pembentukan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota pembelaan Hendry Lie yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Komisaris maskapai Sriwijaya Air, itu mengaku tidak bertanggung jawab atas kerja sama perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), dengan PT Timah Tbk.

Pengacara Hendry Lie mengeklaim, kliennya bukanlah pemegang saham PT TIN sebagaimana dakwaan jaksa. 

“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut,” kata pengacara Hendry Lie.

Sehingga, jaksa tidak bisa meminta pertanggungjawaban hukum yang dituduhkan terhadap PT TIN kepada Hendry Lie karena bukan pemegang saham ataupun beneficial ownership (pemegang manfaat). 

Selain itu, dalam keberatannya, Hendry Lie juga membantah terlibat atau menyetujui pembentukan CV Bukti Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.

Ketiganya disebut sebagai perusahaan boneka yang terafiliasi PT TIN dan digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal yang mengambil timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV-CV tersebut.

Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV-CV tersebut,” tutur pengacara.

Hendry Lie juga membantah PT TIN menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan boneka tersebut.

Berdasarkan hal ini, Hendry Lie membantah pihaknya terlibat dalam penambangan, pembelian, ataupun pengumpulan bijih timah.

“Terdakwa juga sama sekali tidak terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Tinindo Inter Nusa,” kata pengacara.

Dalam perkara ini, Hendry Lie didakwa terlibat dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lain.

Halaman
123

Berita Terkini