Pilkada Bangka Belitung 2024

Gugatan Pilkada Babel di MK - Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERSAKSI - Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Ridho menjawab pertanyaan hakim saat sidang gugatan Pilkada Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi.

"Izin, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Saya akan menerangkan terkait adanya pembukaan kotak suara di TPS 005, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kebetulan di lokasi TPS tersebut, saya sendiri, Yang Mulia untuk Saksi TPS-nya. Dimana pada saat itu kurang-lebih pukul 10.30, memang ada pembukaan kotak suara itu salah penempatan kertas suara dari wali kota ke gubernur. Itu seorang nenek-nenek tua, Yang Mulia," paparnya.

"Saksinya 01 belum hadir?" tanya hakim konstitusi Suhartoyo.

"Keluyuran, Yang Mulia, belum hadir. Waktu itu saksinya Pemohon tidak ada," jawab Firman yang merupakan saksi Pihak Terkait.

"Kemudian pada saat penghitungan suara, kan?" tanya Suhartoyo lagi.

"Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat," ujar Firman. 

Lantas hakim Suhartoyo kembali menanyakan "Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?," tanyanya.

"Sekitar pukul 02.00 siang lewat kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai," ungkap Firman. 

Di sisi lain saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberatan saksi pasangan 01 atau pemohon di TPS, Firman menegaskan tidak ada saksi pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C. Hasil.

"Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02 itu menandatangani C1.Hasil. Karena saya ini saksi juga di tingkat kecamatan, khususnya kecamatan Taman Sari, jadi tidak ada kejadian khusus dan saksi yang di Kecamatan Taman Sari tersebut juga dari Pasangan Paslon Nomor 1 itu menandatangani," jelas Firman.

Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengakui, ia ditugaskan menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi pasangan 02 Hidayat-Helyna di Kota Pangkalpinang, termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se Pangkalpinang. Sehingga tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi pasangan 01.

"Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu," ujarnya.

Firman juga menerangkan bahwa saksi paslon 01 tidak menandatangani D Hasil dan baru menyatakan keberatan, saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang setelah perolehan suara paslon 02 unggul dan para saksi mendapat perintah dari tim pemenangan paslon 01 yang dituliskan pada formulir kejadian khusus.

Sementara itu sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS.

Menurutnya, kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
123

Berita Terkini