Pilkada Bangka Belitung 2024

Gugatan Pilkada Babel di MK - Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERSAKSI - Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Ridho menjawab pertanyaan hakim saat sidang gugatan Pilkada Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi.

Karena yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.

"Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada.

Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan
karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses. Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu," paparnya di depan tiga hakim konstitusi Panel 1.

Menurut mantan Komisioner KPU RI ini, tim pemenangan pasangan calon juga harusnya menggembleng saksi dengan sangat baik. Jangan semua disalahkan pada penyelenggara pemilu. 

"Nah, kalau ada persoalan di TPS itu, selesaikan di TPS itu. Ini pasti ribut di TPS tidak terselesaikan, nanti kan ada rekapitulasi di PPK, biasanya kan akan ribut di situ secara berjenjang gitu, pasti sudah ada. Tapi saya harus mengatakan juga di kasus ini, ini kan mohon maaf karena kalah ada dalam kerangka ambang batas, kan baru harus cari-cari nih TPS mana yang bisa kita perkarakan kira-kira begitu, ya. Mohon maaf ini. Ya, kita kan harus buka-bukaan saja gitu. Karena kalau misalnya di bawah bisa ini, kalau kemudian temuan ini terjadi pada saat proses itu berlangsung di pertengahan saya masih bisa maklumin. Tapi kalau temuan ini terjadi kemudian ketika perselisihan ini sedang mau disidangkan karena biar bisa karena ambang batas bagaimana caranya ya. Begitulah, itu yang saya tangkap," sindirnya. (*)

Berita Terkini