Di sisi lain, aturan pembayaran THR sendiri telah diatur dengan jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Karyawan yang bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif dan pidana.
Kini, para pengemudi ojol menanti kejelasan hasil kajian pemerintah.
Bagi mereka, THR bukan sekadar tunjangan, tetapi bentuk pengakuan atas jerih payah dan kontribusi mereka terhadap perekonomian digital Indonesia.(*)