INFO Teerbaru PNS, Anggota Polri, TNI yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
  • Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
  • Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
  • Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
  • Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
  • Menghubungi bendahara instansi
  • Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
  • Bank tempat gaji diterima
  • Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.

PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini