Pilkada 2024

Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA PHPU - Tangkapan layar pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025). Persidangan disiarkan langsung dalam YouTube Mahkamah Konstitusi.

10. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 

12. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

16. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. 283/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025

19. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk  sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim
Konstitusi telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu.

Pembagian Panel tersebut adalah sebagai berikut: Panel I yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara; Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan; terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.

Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi. (*)

 

Berita Terkini