THR 2025

Perhitungan Besar THR 2025 Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri, Simak Jadwal Tanggal Cair

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). THR karyawan swasta akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, maka THR 2025 bagi karyawan swasta diprediksi cair sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

POSBELITUNG.CO – Tak lama lagi segera memasuki bulan Maret 2025 bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan 1446 Hijriah dalam kalender Islam.

Pada momen menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, ada satu hal yang ditunggu-tunggu para karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, TNI dan Polri, yaitu momen pencairan tunjangan hari raya atau THR 2025.

THR biasanya akan dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR 2025 bagi karyawan swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri diprediksi akan dibayarkan pada kisaran bulan Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025) siang pun memastikan hal tersebut.

THR karyawan swasta akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah sebagaimana jadwal libur yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.

Jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, maka THR 2025 bagi karyawan swasta diprediksi cair sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Berapa Perhitungan THR Karyawan Swasta?

Perhitungan besaran THR karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016.

Perhitungan besaran THR karyawan swasta memiliki perbedaan tergantung lama tahun kerja.

Seperti ada perbedaan antara karyawan swasta yang bekerja di bawah 12 bulan dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun.

Cara perhitungan THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tercantum dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu:

THR Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja atau buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja atau buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.

Halaman
1234

Berita Terkini