THR 2025

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Simak Cair Kapan?

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing. Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan.

POSBELITUNG.CO – Besar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 masing-masing juga akan ditentukan oleh golongan yang dimiliki pegawai.

Pemerintah memastikan THR PNS 2025, termasuk pula THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 akan cair pada bulan Maret 2025 ini.

Pembayaran THR 2025 mengacu pada regulasi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi membayar THR pegawai atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku dalam menyambut Idul Fitri.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Besar THR PNS 2025 diatur berdasarkan ketentuan, termasuk besar THR PNS 2025 dengan golongan I, II, III dan IV.

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV

Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan.

Besar THR bisa dengan membandingkan dengan gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya.

Seperti gaji PNS 2024 golongan Ia berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.

Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

Sementara gaji PNS 2024 golongan IVa berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen dari pemerintah.

THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.

Berikut rincian masing-masing THR PNS golongan I, II, III dan IV mengacu pada daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia = Rp1.685.664-Rp2.522.664

– Golongan Ib = Rp1.840.860-Rp2.670.732

– Golongan Ic = Rp1.918.728-Rp2.783.700                           

– Golongan Id = Rp1.999.944-Rp2.901.420

Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa = Rp2.183.976-Rp3.643.488

– Golongan IIb = Rp2.385.072-Rp3.797.604

– Golongan IIc = Rp2.485.944-Rp3.958.200

– Golongan IId = Rp2.591.136-Rp4.125.600

Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa = Rp2.785.752-Rp4.575.312

– Golongan IIIb = Rp2.903.580-Rp4.768.848

– Golongan IIIc = Rp3.026.484-Rp4.970.592

– Golongan IIId = Rp3.154.464-Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan Iva = Rp3.287.844-Rp5.400.000

– Golongan IVb = Rp3.426.948-Rp5.628.420

– Golongan IVc = Rp3.571.884-Rp5.866.452

– Golongan IVd = Rp3.722.976-Rp6.114.636

– Golongan IVe = Rp3.880.548-Rp6.373.296

Memppedomani pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Info Terkini THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Swasta Cair Maret, Hitung Mundur Tanggal Dibayarkan

Prediksi THR 2025 Cair

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan wajib  dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025.

Jika 10 hari kerja dimaksud dihitung hingga 31 Maret 2025, maka pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dibayar pada tanggal 20 Maret 2025.

Sementara pencairan gaji ke 13 diprediksi dibayar pada bulan Juni 2025 atau Juli 2025, bertepatan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke 13 ini masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kelompok Non ASN Berhak

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.

Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton 3 Maret 2025

Kelompok ASN Tidak Berhak

Selain itu dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Posbelitung.co)

Berita Terkini