Dilansir dari Serambinews.com, disebutkan bahwa mengacu pada edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilaksanakan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Begitu usulan diterima, maka pengangkatan ASN akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.
Dengan demikian, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025.
Dalam hal penerimaan THR, ketentuan menyatakan bahwa besaran THR mengacu pada komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2025.
PPPK tahap 1 sendiri belum menerima gaji pada bulan Februari 2025.
Dengan demikian, besar kemungkinan PPPK tahap 1 tidak mendapatkan THR 2025.
Besaran THR ASN Guru
Ketentuan mengenai pembayaran THR merujuk pada tahun lalu, termasuk THR ASN profesi guru akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).
PP mengenai THR 2025 sejauh ini belum diterbitkan.
Namun, komponen THR 2025 ASN, termasuk guru biasanya yang diterima berbeda-beda.
Besaran THR ASN guru mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, pendidikan hingga masa kerja.
Khusus ASN yang anggarannya melalui APBN, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal THR 2025 Cair
Pembayaran THR 2025 diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan kapan THR 2025 dicairkan dapat membandingkannya dengan ketentuan pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.