THR 2025

THR PNS dan Pensiunan 2025 Cair Pekan Depan, Ini Besaran THR dan Gaji ke 13 Sesuai PP 11 Tahun 2025

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS CAIR - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 pada tahun 2025 ini. Kebijakan pembayaran THR PNS 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Presiden Prabowo.

Bagi ASN di tingkat daerah, skema pemberian THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 mengikuti pola yang sama seperti ASN pusat.

Hanya saja, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Gaji PNS 2025

Besaran gaji PNS pada tahun 2025 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024.

Ketentuan gaji PNS ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya dalam hal ini PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.

Termasuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Apakah PPPK Tahap 1 Dapat THR 2025? Segini Hitungan Besaran THR ASN Guru

Berikut daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 dilansir dari kontan.co.id.

Gaji PNS golongan I

PNS Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

PNS Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

PNS Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

PNS Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

PNS Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

PNS Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123

Berita Terkini