POSBELITUNG.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai Senin (17/3/2025).
Dasar pencairan THR ASN ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Meski begitu, ada ASN yang tak akan mendapatkan THR tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan PNS atau ASN yang tidak berhak menerima THR, yakni:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025 atau di awal pekan depan.
Besaran THR 2025
Selain waktu pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian utama para ASN.
Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," kata Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.