Bagi ASN daerah, skema pemberian THR akan menyesuaikan dengan ASN pusat, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Dengan pencairan THR yang dirancang menjelang Lebaran, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi musim mudik dan libur panjang Idul Fitri.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujar Prabowo.
Sebagai tambahan, pemerintah juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).
Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:
- Gaji Pokok