POSBELITUNG.CO -- Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi bercerai, Rabu (16/4/2025).
Sidang putusan gugatan perceraian itu digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baim Wong menuding mantan istrinya, Paula Verhoeven berselingkuh dengan seorang pria.
Pria yang dituduh selingkuhan Paula itu berinisial NS.
Hakim menerima gugatan tersebut dan meyakini Paula Verhoeven berselingkuh.
Hal itu setelah Baim Wong berhasil membuktikan Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
Pembuktian itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat mengabulkan permohonan cerai Baim Wong setelah beberapa kali melakukan sidang.
Dari hasil sidang tersebut, Paula Verhoeven terbukti telah berselingkuh dari Baim Wong.
Keduanya kini sudah resmi bercerai secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon (Paula) adalah istri yang nuzyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana dikutip dari tribunnewsbogor.com.
Dengan adanya pembuktian itu, Paula tidak mendapatkan hak nafkah mahdiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Dari perceraiannya itu, Paula Verhoeven hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar.
"Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," kata dia.
Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.