POSBELITUNG.CO - Inilah sosok Ipda Noldy, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
Penyebabnya, melakukan perbuatan zina hingga telantarkan istri dan anaknya.
Polisi itu bernama Ipda Noldy Rheynhard Ballo.
Ia pernah menempati di sejumlah posisi di wilayah hukum Polda NTT, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Diberitakan tribratanewstts.com, Ipda Noldy sempat menduduki kursi Ditreskrimsus Polda NTT pada 2021.
Ia menjabat sebagai PS. Panit II Unit I Subdit Indagsi.
Setahun kemudian, Ipda Noldy dipercaya menjadi Kapolsek Kolbano, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Pada tahun sama, dirinya kembali dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
Ipda Noldy bertugas sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, dan Urusan Renmin (Paurmintu Urrenmin).
Ia mempunyai dua gelar akademis, yakni Sarjana Administrasi Publik (S.Ap) dan Magister Hukum (M.H.).
Sedangkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) adalah pangkat pertama dalam perwira di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Simbol pangkat Ipda adalah satu balok berwarna emas.
Penjelasan Kapolda NTT
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Noldy, Rabu (30/4/2025).