POSBELITUNG.CO - Tiga terdakwa kasus korupsi timah, eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, mantan Dirjen ESDM Gatot Ariyono, dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2025).
Mereka adalah para terdakwa yang disidang terpisah dengan terpidana kasus timah lainnya, Harvey Moeis Cs.
Persidangan kasus korupsi di PT Timah Tbk ini, masih menyisakan penerima manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie.
Supianto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Supianto merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Supianto dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Supianto didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Supianto, yakni karena terdakwa kasus korupsi itu Tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan vonis terdakwa, di antaranya Supianto belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Supianto sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak yang membutuhkan biaya.
"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki anak yang membutuhkan biaya," ucap hakim.
Kemudian, majelis menyebut, terdakwa Supianto hanya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas selama 6 bulan.
Seperti diketahui, eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, dengan mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.