Kasus Korupsi Timah

KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Supianto mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka ke-23 dalam dugaan kasus korupsi timah, Selasa (13/8/2024). Supianto telah divonis 3 tahun penjara, Senin (5/5/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Vonis Gatot Ariyono

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Vonis dijatuhkan terhadap Bambang Gatot Ariyono sebagai terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

"Menyatakan terdakwa Bambang Gatot Ariyono melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," tambah hakim.

Adapun terdakwa Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Bambang, yakni karena terdakwa kasus korupsi itu tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.

"Bersikap sopan di persidangan," ucap hakim.

Halaman
123

Berita Terkini