POSBELITUNG.CO – Tidak lama lagi, PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13.
Gaji ke-13 akan dibayarkan Pemerintah pada awal Juni 2025, sebagai bekal bagi ASN memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah 2025/2026.
Pencairan gaji ke-13 juga, diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.
Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.
Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.
Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.
Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Gaji ke-13 PPPK
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.
Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Gaji ke-13 PNS
Berikut komponen gaji ke 13 PNS 2025, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Besaran Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Besaran Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Besaran Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Besaran Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
(Tribunnews.com)