Pulau Sengketa Aceh Sumut

Breaking News: Pulau Sengketa Aceh Sumut Tuntas, Pulau Mangkir Gadang Cs Masuk Aceh

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025).

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial.

Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," kata Prasetyo.

Baca juga: Update Perang Iran vs Israel Terkini, Zionis Serang Stasiun TV, 2 Saluran Milik Israel Dibidik  

Presiden Prabowo Subianto saat ini diketahui sedang berada di Rusia.

Setelah menyelesaikan kunjungan negara ke Singapura, presiden bertolak ke Saint Petersburg, Rusia pada Senin (16/6/2025) malam untuk menghadiri Pertemuan Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) bersama Presiden Rusia Vladimir Putin.

Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara muncul setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang disengketakan itu yaitu:

Pulau Panjang

Pulau Lipan

Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Ketek.

Pulau-pulau ini terletak di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.

Polemik pulau Sengketa Aceh Sumut ini menjadi perhatian nasional lantaran berkaitan dengan kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau itu.

Berikut kronologi sengketa 4 pulau Aceh Sumut dilansir dari data yang dihimpun Tribunnews.com:

Informasi Awal

Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Halaman
123

Berita Terkini