Pulau Sengketa Aceh Sumut

Breaking News: Pulau Sengketa Aceh Sumut Tuntas, Pulau Mangkir Gadang Cs Masuk Aceh

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025).

2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Nelayan Aceh melaporkan empat pulau itu masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

2012–2019

Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumatera Utara 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut

14 Februari 2022

Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050‑145/2022 menetapkan empat pulau berada di Sumatera Utara, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

April 2025

Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor  300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan empat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Reaksi keras pun muncul yaitu mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK itu sah, tapi masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.

Mendagri mengundang Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, serta lembaga terkait untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.

17 Juni 2025

Pemerintah pusat lewat rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subainto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini