Profil Tokoh

Rekam Jejak Nurhadi mantan Sekretaris MA, Ditangkap Lagi Sesaat Bebas, Ini Kasus Menjeratnya

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANTAN SEKRETARIS MA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman beberapa saat usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari. KPK mengamankan Nurhadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Nama: Nurhadi

TTL: Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957

Karir:

Staf, Mahkamah Agung, 1988

Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011

Kembali Ditangkap KPK

Nurhadi, eks Sekretaris MA ditangkap kembali oleh KPK sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.

KPK mengamankan Nurhadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Israel Vs Iran Update, Ekonomi Zionis Terpukul, Warga Jarah Apartemen dan Mall

Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini