Ia bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.
Namun pelariannya berakhir pada 1 Juni 2020.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selanjutnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Nurhadi diketahui juga pernah memukul petugas Rutan KPK saat menjadi penghuni Rutan KPK pada 2021 silam.
Pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.
Tak hanya dengan petugas Rutan KPK, Nurhadi di Lapas Sukamiskin juga sempat berselisih dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com