"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat.
"Dan Alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini," jelasnya.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pada 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.
Kemudian, Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.
Hasto menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.
Dalam tuntutan jaksa, Hasto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.
Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.
Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fersianus Waku/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Disebut Hadiri Kongres PDIP di Bali Hari Ini, Lapor ke Megawati usai Bebas dari Rutan KPK.