Sosok

Sosok Gus Nur, 4 Tahun Dipenjara Usai Podcast di YouTube Soal Ijazah Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto. Foto ini diambil di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis, (23/5/2019). 

POSBELITUNG.CO - Masih ingat dengan Gus Nur, masuk penjara gara-gara sebut ijazah Jokowi palsu?

Dia dikenai hukuman empat tahun penjara.

Namun, saat ini dia bebas murni, setelah mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur adalah terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Amnesti untuk Gus Nur termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).

Gus Nur mengaku awalnya sudah mendengar akan mendapat amnesti dari presiden.

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti.

Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Gus Nur dikutip Warta Kota dari Channel YouTubenya, Senin (4/8/2025).

Namun, Keppres terkait amnesti tersebut belum turun hingga Gus Nur bebas bersyarat.

"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat.

Tapi Alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni.

Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke bapas," kata Gus Nur.

Apa yang terjadi padanya, diharapkan Gus Nur menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Gus Nur menyebut, di era sebelumnya saat dipimpin Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah untuk dikriminalisasi.

Halaman
123

Berita Terkini