Namun karena masih berkaitan dengan regulasi dan potensi konflik sosial, opsi tersebut belum bisa diumumkan secara terbuka.
Vina menambahkan, beberapa solusi yang dibahas termasuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Produktif (KUP) dan pemanfaatan lahan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) maupun Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan KUP masih terkendala teknis, dan skema pemanfaatan HTR maupun HKM tidak memperbolehkan penanaman kelapa sawit, tetapi masyarakat bisa mengolah lahan untuk penanaman komoditas lain seperti kelapa.
Upaya mencari solusi terhadap permasalahan ini telah melalui sejumlah pembahasan, namun belum menemui titik temu.
“Sekarang katanya masyarakat berjuang, tapi tidak ada hasilnya, karena yang mereka minta tidak ada regulasinya. Tidak semua hal bisa dipaksakan, semua kembali pada aturan,” tuturnya.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)