Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono menjelaskankan lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023.
Nilai NJOP di beberapa kawasan perkotaan naik tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen.
Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta.
Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” jelas Hartono dilansir Tribun Jatim.
Ia mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.
Bapenda dapat melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Warga Jombang mengancam akan kembali menggelar aksi apabila pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2.
Kota Cirebon di Jawa Barat
Kenaikan pajak PBB juga dikeluhkan warga Kota Cirebon, Jawa Barat.
Mereka kaget kenaikan PBB mencapai ratusan persen hingga 1000 persen pada tahun 2025.
Warga protes dan membentuk Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) untuk menggalang aksi penolakan kenaikan PBB tersebut.
PAMAC menggelar aksi damai menolak kenaikan PBB pada 11 September 2025.
Mereka membuka posko partisipasi untuk mengajak masyarakat menolak bersama-sama atas kenaikan PBB.
“Kami memang harus membela masyarakat yang sedang kesulitan dalam masalah PBB.
Untuk aksi yang kami wacanakan itu tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan buka posko di satu tempat untuk partisipasi masyarakat terhadap aksi damai ini,” ungkap Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.