POSBELITUNG.CO - Harta kekayaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel melonjak selama tiga tahun ini.
Pada tahun 2022, harta Noel Rp 4,8 miliar dan meningkat drastis Rp 17,6 miliar pada 2025.
Dibandingkan tahun 2021, penambahan harta kekayaan Noel semakin lebih besar.
Dari Rp 2,9 miliar hingga menjadi Rp 17,6 miliar.
Namun, Noel tersandung masalah hukum.
Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025).
Noel ditangkap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Noel tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga anti-rasuah pada 24 Maret 2021.
Saat itu, ia menjabat sebagai Komisaris Independen di anak perusahaan Pupuk Indonesia Group yaitu PT Mega Eltra atau yang kini berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Niaga (PI Niaga).
Melaporkan harta kekayaan secara periodik memang sudah menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara seperti Noel.
Harta kekayaan itu disampaikan kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kemudian oleh KPK, LHKPN itu diunggah ke situs resmi dan dapat diakses masyarakat secara luas, tanpa perlu login apapun.
Berdasarkan LHKPN pertamanya, Wamenaker Noel memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.960.334.005 (Rp 2,9 miliar).
Dua bidang tanah dan bangunan menyumbang kepemilikan aset terbesar pembantu presiden itu.