POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui program PTSL ini juga sekaligus diharapkan mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Ronal Arkines Saragih mengatakan program PTSL juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib.
Ronal menegaskan sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas untuk memanfaatkan aset tanahnya.
Misalnya sebagai jaminan usaha atau akses permodalan,” jelas Ronal kepada Posbelitung.co pada Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Bupati Belitung Tekankan Perbaikan Destinasi Wisata, Djoni: Paling Utama Itu Lingkungan
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini menuntaskan program PTSL dan menyerahkan secara langsung 875 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sertifikat ini diserahkan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung, yaitu:
Desa Sungai Padang
Desa Sijuk
Desa Badau
Desa Air Batu Buding
Desa Cerucuk
Desa Bantan
Desa Air Saga