Berita Belitung

Daftar 12 Desa dan Kelurahan di Belitung yang Warganya Terima Sertifikat Program PTSL

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM PTSL - Kepala Kantor BPN Belitung, Ronal Arkines Saragih bersama perwakilan masyarakat Desa Sungai Padang penerima sertifikat program PTSL. Sertifikat tanah ini diserahkan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung.

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui program PTSL ini juga sekaligus diharapkan mencegah terjadinya sengketa pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Ronal Arkines Saragih mengatakan program PTSL juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib.

Ronal menegaskan sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas untuk memanfaatkan aset tanahnya.

Misalnya sebagai jaminan usaha atau akses permodalan,” jelas Ronal kepada Posbelitung.co pada Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: Bupati Belitung Tekankan Perbaikan Destinasi Wisata, Djoni: Paling Utama Itu Lingkungan

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini menuntaskan program PTSL dan menyerahkan secara langsung 875 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Sertifikat ini diserahkan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung, yaitu:

Desa Sungai Padang

Desa Sijuk

Desa Badau

Desa Air Batu Buding

Desa Cerucuk

Desa Bantan

Desa Air Saga

Halaman
12

Berita Terkini