Berita Nasional

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Sebabkan Lima SMA Swasta di Jabar Tutup Hingga PHK guru

Penulis: Lisa Lestari
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSBELITUNG.CO - Lima SMA swasta di Jawa Barat terpaksa gulung tikar akibat kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D. Hendriana, menjelaskan bahwa aturan tersebut membuat sekolah swasta kehilangan peserta didik baru.

Akibatnya, pada tahun ajaran 2025/2026, lima SMA swasta tidak mendapatkan murid sama sekali dan terpaksa ditutup.

Kondisi ini juga berdampak pada para guru yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ade, salah satu poin dalam kebijakan PAPS yang memicu polemik adalah penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, dari semula 36 menjadi maksimal 50 orang per kelas.

Dampaknya, calon siswa yang semula berminat masuk sekolah swasta justru dialihkan ke sekolah negeri.

Banyak sekolah swasta kehilangan murid, hingga ada yang harus tutup dan para guru kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, dalam penerimaan siswa baru (SPMB) 2025, kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri menyebabkan ribuan calon murid yang sudah mendaftar di sekolah swasta tiba-tiba menarik berkas mereka.

Hal ini terjadi karena mereka diterima di sekolah negeri lewat jalur PAPS, bahkan pada hari-hari terakhir sebelum penutupan pendaftaran.

Data FKSS menunjukkan, dari 661 SMA swasta di Jawa Barat, terdapat 2.509 calon siswa baru yang mencabut pendaftaran karena dialihkan ke sekolah negeri melalui PAPS.

Kondisi ini membuat banyak guru bersertifikasi kesulitan memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu.

Ade menilai bahwa meskipun Kepgub Jabar terkait PAPS merupakan program dengan tujuan baik, implementasinya justru menyalahi aturan di tingkat yang lebih tinggi.

Salah satu regulasi yang dilanggar adalah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(*)

Berita Terkini