Berita Belitung Timur
Desa Cendil Tak Jadi Ikut Dalam Pilkades Serentak 2020 di Belitung Timur
Desa Cendil seharusnya juga ikut dalam Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Belitung Timur.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Desa Cendil seharusnya juga ikut dalam Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Belitung Timur.
Akan tetapi dengan adanya musibah yang menimpa satu calon Kepala Desa Cendil beberapa waktu lalu, dan hanya menyisakan satu kades maka Pilkades di Desa Cendil ditunda.
Kasi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPMPD) Kabupaten Beltim Aditya Kusuma, terkait Desa Cendil tidak ikut dalam Pilkada Serentak, pihaknya sudah bersurat ke Kementrian
"Jadi yang Desa Cendil kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan hari ini Selasa (7/7) surat resminya kami kirim. Peraturan Kemendagri kembali ke normatif artinya jika calon hanya satu maka disarankan penundaan sampai gelombang terdekat berikutnya tahun, yakni 2022 akan datang," ujar Aditya selasa (7/7/2020).
Selama tidak ada kades definitif, desa akan dipimpin oleh pejabat sementara dari ASN.
Dengan demikian, dari semula 20 desa, Pilkades Serentak hanya akan diikuti oleh 19 saja di Belitung Timur.
Sarankan Pilkades Tersendiri
Pilkades Serentak di Belitung Timur yang semula akan diiikuti 20 desa hanya akan diikuti oleh sebanyak 19 saja.
Satu desa yang tidak jadi ikut Pilkada Serentak di Beltim adalah Desa Cendil.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Timur, Koko Haryanto menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemdes dan pemerintah daerah khususnya terkait ini.
Dia menjelaskan karena memang di dalam Perda pilkades itu memang diatur tentang calon tunggal,
Namun pada kondisi kali kini berbeda karena awalnya ada dua calon, kemudian salah satu calon meninggal dunia.
"tetapi di situ (perda) proses yang disebut calon tunggal itu adalah ketika pada saat pendaftaran calonnya memang hanya satu, nah kalo ini kan kondisi berbeda, semula ada dua calon, ketika yang bersangkutan meninggal dunia yang menyebabkan jadi calon tunggal. Nah calon tunggal tersebut berbeda dengan apa yang maksutkan dalam perda Pilkades itu, sehingga ini harus ada satu proses lain," ujarnya.
Pemdes sudah koordinasi dengan kementerian terkait ini.
Meski demikian DPRD Beltim diakui Koko belum mendapatkan aturan tertulisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/aditya-kusuma-772020.jpg)