Sosok

Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Pernah Kuliah di Indonesia Tapi Tak Lulus

Sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR dari PKB Nusa Tenggara Timur, Edwar Tanur

Editor: Alza
Tribun Jatim/Tomi
Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

POSBELITUNG.CO - Sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR dari PKB, Edwar Tanur.

Dia merupakan terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Namun, Ronald lolos dari jeratan hukum.

Pria yang pernah kuliah di Australia ini divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Banyak pihak menyoroti putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik ini.

Erintuah menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald. 

Tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved