Satgas Timah
Satgas Timah Bidik Kolektor Ilegal, Dua Tahun PT Timah Tak Penuhi Target Akibat Kebocoran
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro mengungkapkan, perusahaan tambang pelat merah itu dua tahun gagal mencapai target produksi.
“Kemarin sudah dikumpulkan ada ratusan orang yang mau bekerja secara legal. Mendaftar hingga dapat Surat Perintah Kerja dan wajib hasilnya masuk ke PT Timah. Hasil ini sebagai kekayaan negara untuk membayar pajak, royalti, dan jaminan reklamasi,” tambahnya.
Terancam Dirumahkan
Ia mengungkapkan, PT Timah Tbk menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan karyawannya jika target produksi dan penerimaan negara tidak terpenuhi hingga akhir tahun.
Restu mengonfirmasi bahwa saat ini perusahaan memiliki lebih dari 4.000 karyawan, dan separuh dari jumlah tersebut terancam dirumahkan.
“Kami sudah diperintahkan kalau target tidak tercapai, separuh dari 4.000 tidak lagi bisa bekerja,” kata Restu
Dijelaskannya, jajaran direksi saat ini berupaya meningkatkan produksi dengan mengatasi kebocoran-kebocoran yang terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP).
Ia mengungkapkan, masih terdapat penambang ilegal yang beroperasi di IUP PT Timah Tbk, serta mitra yang memiliki izin tetapi menjual hasil penambangan ke smelter lain.
PT Timah Tbk memperkirakan target produksi tahun ini sebanyak 22.000 ton dapat meningkat menjadi 30.000 ton pada 2026. Direksi juga berencana mengajukan revisi Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) untuk mencapai produksi 80.000 ton.
“Kami tentu berusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan maupun mitra tambang, untuk itu semuanya harus bekerja secara legal agar produksi tercapai,” ujar Restu.
“Mumpung ada Satgas yang sedang bekerja, ini dimaksimalkan agar produksi bisa berjalan,” ujar Restu.
Selain memaksimalkan fungsi Satgas, PT Timah juga berencana menggarap potensi sisa hasil peleburan (SHP) dalam bentuk zirkon. Saat ini, cadangan SHP diperkirakan mencapai ratusan ribu ton yang menumpuk dalam bentuk tailing atau tin slag.
“Potensi yang ada ini kami harapkan bisa berjalan sesuai target, sebagai pemasukan negara dalam bentuk pajak, royalti, dan CSR,” pungkas Restu.
(kcm/riz)
Pos Belitung Hari Ini
PT Timah Tbk
Restu Widiyantoro
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Izin Usaha Pertambangan
kolektor timah ilegal
Satgas Timah
Multiangle
Meaningful
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Lima Warga Tanjungpandan Belitung Luka Bakar, Disiram Tetangga Pakai Pertalite Lalu Disulut Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.