Berita Belitung

Sudah Menang Lelang Tapi Digugurkan, Erwin Laporkan Tender RSUD Belitung

Perusahaan kemudian menolak hasil mediasi tersebut melalui surat resmi pada 1 Agustus 2025, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Editor: Teddy Malaka
IST/Dokumentasi RSUD Marsidi Judono Belitung
Bangunan RSUD Marsidi Judono Belitung 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – CV Aldrian Putra Sejahtera resmi melayangkan laporan proses tender proyek renovasi Gedung dan Bangunan untuk Ruangan Cytototic Drug Cabinet (CDC) di RSUD Kabupaten Belitung. Laporan tersebut ditujukan ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Bupati Belitung, DPRD Belitung, hingga Kejari dan Polres Belitung dan ditembuskan ke KPK, pada 29 Agustus 2025.

Dalam surat laporan bernomor 013/ALPUTRA/PENGADUAN/VIII/2025, perusahaan menyebutkan pembatalan lelang yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Belitung dinilai tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, pihak CV Aldrian Putra Sejahtera sudah mengajukan sanggahan melalui surat pada 11 Juli 2025. Sanggahan itu sempat ditindaklanjuti dengan mediasi di Inspektorat Belitung pada 31 Juli 2025 bersama PPK, Direktur RSUD, dan ULP.

Namun, menurut pelapor, hasil mediasi hanya berupa permintaan maaf tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Perusahaan kemudian menolak hasil mediasi tersebut melalui surat resmi pada 1 Agustus 2025, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan CV Aldrian Putra Sejahtera, di antaranya PPK yang mengenalkan kepada satu vendor tertentu. "Saya punya bukti terkait ini," kata Erwin, Direktur CV Aldrian Putra Sejahtera kepada Pos Belitung, Kamis (19/9/2025).

Dalam laporannya, perusahaan juga menuding adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa karena munculnya syarat baru setelah pemenang diumumkan oleh ULP.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, CV Aldrian Putra Sejahtera meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Ombudsman dan KPK, segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan transparansi dalam proses pengadaan di Kabupaten Belitung.

"Kami sudah dipertemukan dengan Inspektorat, tapi sampai hari ini tidak ada solusi," kata dia.

Klarifikasi PPK Pembangunan CDC RSUD 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Cytototic Drug Cabinet (CDC) RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan, Ika Harniati membantah tudingan pembatalan lelang proyek tersebut tidak sesuai aturan. 

Menurutnya pemenang lelang dalam hal ini CV Aldrian Putra Sejahtera termasuk dua cadangan, tidak mampu memenuhi syarat khusus yang diberikan.

"Jadi kami diminta membuat berita acara review, dilaporkan UK PBJ dan Direktur RSUD mengeluarkan surat pembatalan. Kami juga kedatangan pihak kejaksaan dan menyarankan meriview ulang pekerjaan ini," ujarnya saat ditemui posbelitung.co pada Jumat (19/9/2025). 

Ia menjelaskan renovasi gedung dan bangunan untuk Ruangan CDC termasuk jenis pembangunan gedung kesehatan yang berkebutuhan khusus.

Adapun dasar hukum yang melatar belakangi adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan lainnya. 

Merujuk pada aturan tersebut, calon PPK melakukan survei terhadap Principal CDC pada bulan September 2024.

Kemudian, sebelum pengadaan barang dan jasa, UPT RSUD Marsidi Judono menetapkan kegiatan pengadaan konsultan perencanaan untuk pembuatan DED ruangan CDC Tahun 2024. 

Hasil dari konsultan perencana berupa DED dan RAB ruangan CDC yang digunakan untuk proses pengadaan barang jasa selanjutnya.

"Kami juga mengajukan surat konsultasi ke Kemenkes tanggal 11 Desember 2024 mengenai Layout CDC. Hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada Konsultan Perencanaan," katanya.

Setelah hasil lelang ditetapkan, PPK melalukan review atas laporan hasil pemilihan penyedia sebelum menetapkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa
(SPPBJ). 

Proses ini dilakukan PPK kepada seluruh penetapan pemenang dan tidak dapat memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan SSUK. 

"Hasil review yang disampaikan kepada pokja pemilihan, bahwa PPK menerima hasil penetapan pemilihan akan tetapi PPK tidak dapat menerbitkan SPPBJ, dikarenakan tidak memenuhi syarat-syarat khusus kontrak," kata Ika.

Akhirnya, pada awal Juli 2025 pokja pemilihan dan PPK melakukan rapat pembahasan tindak lanjut review tersebut yang membahas gagalnya lelang. 

Selain itu, Ika juga melaporkan mengenai gagalnya pemilihan vendor penyedia yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 445/2227/UPT RSUD dr.H.M.JD tertanggal 9 Juli 2025.

"Jadi semua pihak yang kompeten, setuju dengan batal lelang karena dinilai tidak dapat memenuhi output dan outcame pengadaan barang dan jasa dan akan bermasalah jika tidak digunakan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan dari kementrian," katanya.

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Belitung menegaskan pembatalan lelang proyek renovasi Ruangan Cytototic Drug Cabinet (CDC) RSUD Marsidi Judono sudah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Belitung, Yudi Darma, mengatakan pihaknya sudah melakukan telaah awal berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan CV Aldrian Putra Sejahtera pada 11 Juli 2025. 

Aduan tersebut menyebutkan pembatalan lelang yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Belitung tidak sesuai prosedur.

“Ini pengaduan masyarakat yang harus kami tindaklanjuti untuk melihat apakah pengaduannya berkadar pengawasan yang arahnya penyalahgunaan wewenang tanpa ada dasar aturan yang sesuai,” kata Yudi, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil telaah, Inspektorat menyimpulkan proses pemilihan hingga pembatalan tender sudah dilaksanakan sesuai aturan.

PPK dinilai telah bekerja berdasarkan ketentuan perundangan dalam melaksanakan setiap tahapan lelang, sampai ditentukan pemenang, maupun pembatalan.

Terkait syarat khusus yang dipertanyakan CV Aldrian Putra Sejahtera, Inspektorat menilai syarat khusus kontrak merupakan kesatuan dari rancangan kontrak yang disusun oleh PPK dan merupakan bagian dari dokumen pemilihan.

Tetapi bukan dimasukkan tersendiri setelah selesai pemilihan penyedia.

Informasi terkait syarat- syarat teknis tersebut tidak menjadi syarat pemilihan dan tidak dievaluasi pada tahap pemilihan.

"Pada proses itu, akhirnya ditentukan pemenang CV Aldrian Putra Sejahtera dan dua cadangan," katanya.

Setelah proses penentuan pemenang lelang, ada syarat khusus yang diminta oleh PPK dan harus dipenuhi oleh peserta.

Di antaranya surat dukungan dari vendor yang akan mendukung pengadaan barang dalam pekerjaan tersebut.

Namun tidak ada pihak yang mampu menyerahkan syarat khusus itu sampai jangka waktu yang ditentukan, termasuk dua cadangan pemenang lelang.

"Karena tidak ada yang bisa menyerahkan syarat khusus dari pemenang lelang maupun calon pemenang satu dan dua. Setelah dilakukan review dari PPK merekomendasikan ke KPA, PPK membatalkan. Ini batal, bukan gagal," lanjut Yudi.

Hasil telaah Inspektorat juga disinyalir adanya miskomunikasi antara PPK, pemenang lelang, dan Pokja PBJ.

Karena itu, Inspektorat memfasilitasi mediasi pada 31 Juli 2025 dengan menghadirkan Direktur RSUD, PPK, dan pemenang tender.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Meskipun demikian, hasil telaah dan mediasi pun tetap disampaikan kepada Bupati Belitung.

"Dari hasil mediasi ternyata tidak ada kesepakatan di antara para pihak. Kami telah sampaikan itu ke Bupati," sambungnya.

Ia tak menampik, pasca mediasi, pihak perusahaan melayangkan aduan ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur Bangka Belitung, Polda, dan pihak terkait lainnya.

"Dalam waktu dekat memang ada pihak Polda mengkonfirmasi akan koordinasi dengan Inspektorat. Kita lihat nanti bagaimana tindak lanjut yang akan diperlukan untuk menyikapi permasalahan ini," tuturnya. (Posbelitung.co/Teddy Malaka/Dede Suhendar/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved