Berita Bangka Belitung
Unu Sebut Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang Gabung di Propemperda 2026
Unu mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perumusan perda.
POSBELITUNG.CO – DPRD Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak hanya menerima sejumlah usulan raperda dari eksekutif, tapi juga akan mengajukan sejumlah raperda inisiatif yang nantinya digabung dalam keputusan bersama tentang penetapan Propemperda 2026.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin mengatakan setiap raperda yang diajukan harus berlandaskan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Landasan ini penting agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga diterima masyarakat serta relevan dengan kebutuhan lokal," kata Unu dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I DPRD Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).
Unu mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perumusan perda.
"Kesalahan dalam memahami materi muatan bisa menyebabkan tumpang tindih dengan aturan lain.
Karena itu, setiap peraturan daerah harus implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan otonomi daerah memberikan peluang bagi Pangkalpinang untuk mengelola potensi lokal sekaligus menciptakan regulasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Namun, kewenangan itu tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ini menjadi momentum awal pembahasan program legislasi daerah tahun depan.
Melalui forum ini, eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menyepakati prioritas regulasi yang akan menjadi pijakan pembangunan kota.
Dalam rapat paripurna ini, Unu Ibnudin mengusulkan 9 raperda untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD demi lahirnya peraturan daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
"Propemperda adalah pintu awal dalam lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap pembahasan nantinya semakin menguatkan kerjasama antara dewan dan perangkat daerah," ujar Unu.
Sembilan usulan Raperda dari Pemkot Pangkalpinang meliputi:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
APBD Tahun Anggaran 2027.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Persetujuan Lingkungan.
Pengelolaan Sampah.
Kawasan Tanpa Rokok.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Wagub Hellyana Tidak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Polda Bangka Belitung Hari Ini |
![]() |
---|
Rakerprov KONI Bangka Belitung 2025, Ikut Bahas Porprov 2026 |
![]() |
---|
Mutasi Kapolda Bangka Belitung Terkini, Irjen Pol Hendro Pandowo Pamit ke Driver Ojol |
![]() |
---|
Harga Ikan Pari Jumbo Nelayan Simpang Teritip Bangka Barat Dijual Murah, Imam Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Wagub Bangka Belitung Hellyana Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Biaya Kamar Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.