Berita Belitung
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung Titipkan 15 Ton Pasir Timah di Gudang PT Timah Tbk
Pasir timah ilegal seberat 15 ton itu merupakan barang bukti hasil pengamanan tindak pidana penyeludupan
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung menitipkan barang bukti pasir timah ilegal di gudang resmi PT. Timah Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (30/9/2025).
Pasir timah ilegal seberat 15 ton itu merupakan barang bukti hasil pengamanan tindak pidana penyeludupan yang diamankan pada Senin (29/9/2025) malam.
Sebelum dititipkan, rombongan juga melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dikemas dalam 300 karung.
Kegiatan penimbangan dan penitipan diterima langsung oleh Kepala Gudang GBT Lenggang, Yusep Fitriansyah, setelah diantarkan menggunakan dua unit truk dengan nomor polisi BN 8232 WV dikemudikan Rendy dan BN 8361 XN dikemudikan Andi.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Belitung.
“Kami memastikan setiap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana, khususnya pasir timah ilegal, akan dikelola sesuai prosedur hukum.
Penitipan di gudang resmi PT Timah ini bertujuan agar barang bukti aman, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan maupun persidangan nanti,” ujar Yudha.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 300 Karung Pasir Timah di Tanjung Kelayang Belitung
Ia juga menambahkan bahwa Polres Belitung berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung.
Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung dan Satpolairud Polda Babel berhasil menggagalkan praktik penyeludupan pasir timah ilegal.
Rombongan mengamankan satu perahu motor yang mengangkut 300 karung pasir timah di perairan laut Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk.
Selain pasir timah, polisi turut mengamankan 15 orang pelaku termasuk penanggungjawab pria berinisial AJ.
Sementara ini, kasus tersebut masih didalami jajaran Satreskrim Polres Belitung.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Wanita 28 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Belitung, Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Perhiasan |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 300 Karung Pasir Timah di Tanjung Kelayang Belitung |
![]() |
---|
Peringati World Tourism Day Hari Ini, ASPPI Libatkan Ribuan Orang Bersihkan 23 Destinasi |
![]() |
---|
Harga Pupuk Subsidi di Belitung Urea Rp112 Ribu per Karung, Hanya untuk 10 Komoditas Pertanian |
![]() |
---|
Daftar Harga Pupuk Subsidi di Belitung, Urea Rp112 Ribu per Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.