Berita Pangkalpinang

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang

Udin menjelaskan pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berfokus pada aspek teknis, namun juga mencakup aspek kelembagaan, keuangan

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, atau yang akrab disapa Prof. Udin, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Persetujuan kedua raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Sebelum kedua Raperda tersebut disahkan, Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Pansus 3 DPRD Kota Pangkalpinang terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil kerja dan pembahasannya.

Dalam laporannya, masing-masing pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi, penyempurnaan substansi pasal, serta hasil harmonisasi bersama perangkat daerah terkait. 

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan," ujar Prof. Udin.

Ia menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berfokus pada aspek teknis, namun juga mencakup aspek kelembagaan, keuangan, administrasi, dan hukum. 

Pemerintah daerah menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sistem pengelolaan air limbah.

"Masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi, saran, serta melaporkan apabila terdapat pengelolaan air limbah yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik akan dilakukan secara rutin minimal enam bulan sekali oleh perangkat daerah terkait," jelasnya.

Prof. Udin berharap, dengan disahkannya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi peraturan daerah, akan tercipta dasar hukum yang kuat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Pangkalpinang.


"Perda ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan," kata dia.


Selain itu, Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Menurutnya, penetapan Raperda tersebut merupakan implementasi dari Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan agar pengelolaan pendapatan asli daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"PAD merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya Raperda ini, kita ingin memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien," ujar Prof. Udin.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved