Berita Pangkalpinang
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang
Udin menjelaskan pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berfokus pada aspek teknis, namun juga mencakup aspek kelembagaan, keuangan
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Ia memaparkan, objek Lain-Lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah, jasa giro, bunga deposito, pendapatan denda pajak dan retribusi, hingga penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal, agar pengelolaan PAD berjalan efektif dan terkoordinasi antar perangkat daerah. Tujuannya agar penerimaan daerah meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.
Prof. Udin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
"Dengan disahkannya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kami mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, masukan, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan regulasi ini," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Jelang Iduladha, 143 Warga Pangkalpinang Terima Bantuan Sosial Kemensos |
|
|---|
| Jelang Iduladha, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Stok Beras dan Minyak Aman |
|
|---|
| Gubernur Babel Ikuti Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Semarak Ekraf ke-2 Tahun 2026 |
|
|---|
| Prof Udin Ingatkan Istri Pejabat Pemkot Pangkalpinang Jangan Asal Bicara di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Udin-Wali-Kota-Pangkalpinang-pidato.jpg)