Berita Pangkalpinang

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang

Udin menjelaskan pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berfokus pada aspek teknis, namun juga mencakup aspek kelembagaan, keuangan

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, atau yang akrab disapa Prof. Udin, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). 

Ia memaparkan, objek Lain-Lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah, jasa giro, bunga deposito, pendapatan denda pajak dan retribusi, hingga penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal, agar pengelolaan PAD berjalan efektif dan terkoordinasi antar perangkat daerah. Tujuannya agar penerimaan daerah meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.

Prof. Udin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

"Dengan disahkannya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kami mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, masukan, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan regulasi ini," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved