Ibu Ditikam Anak di Sungaiselan
Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Tak Bisa Dipidana Jika Alami Gangguan Kejiwaan
Akibat kejadian tersebut korban bernama Nurmani alias Nek Nor (67) mengalami luka di bagian pipi akibat adanya penikaman tersebut.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
- Seorang ibu bernama Nurmani (67) menjadi korban penikaman oleh anak kandungnya, Nuraina alias Ucit (45), yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
- Dosen Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian, menjelaskan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana
- Dasar hukum dan penegasan: Rio merujuk pada Pasal 44 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Seorang ibu di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
Akibat kejadian tersebut korban bernama Nurmani alias Nek Nor (67) mengalami luka di bagian pipi akibat adanya penikaman tersebut.
Usai melakukan hal itu pelaku Nuraina alias Ucit (45) dengan kesadaran sendiri mendatangi Mapolsek Sungaiselan untuk menyerahkan diri dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dosen Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian menerangkan, dalam hal ini perbuatan Ucit tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, sehingga tidak bisa dipidana.
Rio menerangkan, dalam hal ini, Hukum telah menetapkan bahwa seseorang dianggap cakap secara hukum apabila sehat secara jasmani dan rohani atau bisa dikatakan dengan tidak adanya gangguan jiwa.
"Namun, terkadang banyak kasus yang dilakukan oleh orang yang berlatarbelakang gangguan jiwa, apakah mereka dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan masalah hukum yang ditimbulkan olehnya atau tidak, terkadang hal ini terus-menerus menjadi konflik serta pertanyaan besar dalam penerapan hukum tersebut," ujar Rio saat dihubungi Bangkapos.com, Minggu (2/11/2025).
• Breaking News: Kasih Ibu yang Diuji, Nek Nor Ditikam Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Ia memaparkan, aturan ini kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan bahwa, Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi di mana seorang individu mampu berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan secara sosial, sehingga individu tersebut menyadari kemampuannya sendiri, mampu mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat.
"Berdasarkan hal tersebut gangguan mental atau yang sering dikenal juga sebagai gangguan kejiwaan merupakan suatu hasil yang timbul dari psikologis beberapa atau sekelompok manusia. Gangguan mental seperti ini bukanlah sesuatu yang dikehendaki oleh setiap orang bahkan penderita, di masa yang demokrasi ini banyak ditemukan berbagai banyak masalah tindak kriminal khususnya di Indonesia yang secara terus menerus meningkat, hal ini kemudian membuat masyarakat khawatir dengan hal tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu dirinya menjelaskan, pada peristiwa ini tanggung jawab pidana bagi seorang dengan gangguan mental dalam hal tindak pidana, seperti diatur alasan-alasan penghapusan, pengurangan, atau pemberatan suatu tindak pidana sehubungan dengan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana yang sering digunakan dalam pasal-pasal ini ketika menyangkut tindak pidana terhadap orang dengan masalah kesehatan jiwa.
"Menurut hukum pidana Indonesia yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, yang mengatakan bahwa tidak dapat dihukum, barang siapa melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau sakit jiwanya," terangnya.
Ringkasan Berita
Peristiwa tragis di Sungaiselan: Seorang ibu bernama Nurmani alias Nek Nor (67) menjadi korban penikaman oleh anak kandungnya sendiri, Nuraina alias Ucit (45), di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.
Pelaku alami gangguan jiwa: Nuraina diketahui mengalami gangguan mental dan setelah kejadian langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Sungaiselan.
Kondisi korban: Akibat penikaman itu, korban mengalami luka di bagian pipi dan mendapat perawatan medis.
Penanganan pelaku: Setelah menyerahkan diri, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.