Berita Bangka Belitung

Penggerebekan Gudang Penimbun BBM Subsidi di Bangka, Polisi Amankan 42 Ton BBM dan Truk Modifikasi

Puluhan ton BBM subdisi tersebut diamankan saat penggerebekan sebuah gudang yang diduga menimbun BBM subdisi dan tanpa dokumen sah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas Polda Babel
PENIMBUNAN BBM -- Anggota Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggrebek dan mengamankan pelaku di sebuah gudang yang diduga menimbun BBM subsidi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (15/11/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) berhasil mengamankan 42 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (15/11/2025) kemarin.

Puluhan ton BBM subdisi tersebut diamankan saat penggerebekan sebuah gudang yang diduga menimbun BBM subdisi dan tanpa dokumen sah.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (16/11/2025).

"Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu," ungkapnya.

Selain mengamankan BBM subsidi dari dalam gudang, Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan 5 orang, yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk, serta AW selaku kernet mobil.

"Untuk kelimanya diamankan di sana (gudang), termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu," beber Fauzan.

Ia mengungkapkan kronologi penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi.

Ksus ini terbongkar bermula setelah Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel mendapati adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal itu.

Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di gudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.

BBM subsidi tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.

"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelasnya.

Kelima orang diamankan telah ditetapkan sebagai  tersangka.

Sedangkan sejumlah mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi sudah diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Sedang diperiksa lebih lanjut, termasuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda Babel," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 tentang Meniru atau Memalsukan BBM dan Gas Bumi dan Hasil Olahan, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved