Berita Bangka Belitung

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka Barat Diundur Desember 2025 

SK pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat diundur penyerahannya

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
ILUSTRASI PPPK - Ilustrasi seleksi PPPK. Pemkab Bangka Barat dijadwalkan menyerahkan SK PPPK paruh waktu pada Desember 2025 mendatang. 
Ringkasan Berita:
  • SK PPPK paruh waktu Pemkab Bangka Barat diundur penyerahannya pada Desember 2025.
  • formasi PPPK paruh waktu Pemkab Bangka Barat total sebanyak 1.863 orang.

 

POSBELITUNG.CO - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diundur penyerahannya.

Pemkab Bangka Barat dijadwalkan menyerahkan SK PPPK paruh waktu ini pada Jumat (28/11/2025) lalu, tapi kemudian diundur pada Desember 2025 mendatang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya mengungkapkan pengunduran jadwal penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut.

"Terkait PPPK paruh waktu, kita sudah melapor ke bupati, rencananya hari Jumat, hanya ada perubahan jadwal.

Kesepakatan di antara seluruh kabupaten di Babel, kecuali Bangka Selatan.

Kita rencananya di bulan Desember 2025," ungkap Indra Cahaya, Senin (24/11/2025).

Ia memastikan batas akhir penyelesaikan SK pada 30 November.

Kemudian dilanjutkan keputusan Bupati Bangka Barat untuk menyerahkan SK.

"Jadi kita menunggu keputusan dari pimpinan tertinggi, berkaitan penyerahan SK PPPK paruh waktu karena kesepakan, bakal dilakukan serentak di Provinsi Babel," jelasnya.

Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu secara resmi telah berakhir pada 22 September 2025.

Dengan penutupan ini, maka prosesnya tinggal selangkah lagi.

Para tenaga honorer selanjutnya akan mendapatkan status kepegawaian.

Indra Cahaya mengatakan formasi PPPK paruh waktu Pemkab Bangka Barat total sebanyak 1.863 orang, total submit 1.855 orang dan disampaikan ke BKN sebanyak 1.854 orang.

Sebanyak delapan orang tidak melakukan submit dan satu orang melakukan submit tetapi mengundurkan diri.

"Jadi ada delapan orang tidak melakukan submit dikarenakan, mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Sementara total yang diusulkan ke BKN sebanyak 1.854 orang, karena dari 1.855, ada satu mengundurkan diri, jadi total sembilan orang," kata Indra Cahaya.

Setiap pegawai menyiapkan diri dan menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat terkait jadwal penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved