Berita Belitung

Bapenda Belitung Hapus Denda Pajak PBB dan PBJT hingga Akhir Desember 2025

Bapenda Kabupaten Belitung memberlakukan penghapusan denda administratif PBB serta PBJT hingga akhir Desember 2025 untuk...

Tayang:
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung mulai memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah untuk dua kategori pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor 100.3.4/1011/Kep/BPPRD/2025 tentang pembebasan sanksi administratif pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan PBJT dan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 tentang pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami, menjelaskan bahwa penghapusan yang diberikan hanya berlaku untuk denda administratif, sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

"Jadi ini kebijakan baru, dan keputusan Bupati inilah yang menjadi dasar kami. Jadi hanya denda administratif saja yang dihapuskan, untuk pokoknya tetap," kata KA Azhami kepada Posbelitung.co, Minggu (21/12/2025).

Pemberlakuan penghapusan denda pajak ini, kata dia, berlaku sejak tanggal 16 Desember - 31 Desember 2025, lantaran baru percobaan. Apabila animo masyarakat tinggi, maka akan diberlakukan lagi pada tahun 2026 mendatang, dengan jangka waktu yang lebih panjang.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK, nah ini diperbolehkan. Terutama untuk menutupi tunggakan pajak yang dari zaman dulu," ucapnya.

Tidak dipungkiri, lanjut dia, tunggakan piutang pajak daerah sekarang ini sudah mencapai angka Rp 22 miliar. Namun nilai itu bukan dari tunggakan pajak satu dua tahun belakang, tapi dari total keseluruhan.

"Waktu pengalihan dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah saja, itu sudah mencapai angka Rp 9 miliar tunggakan PBB. Nah sekarang semakin bertambah, inilah solusi agar bisa membantu masyarakat," ujarnya.

Ia tidak memungkiri, banyak masyarakat atau wirausaha yang keberatan membayar pokok pajak, karena harus membayar denda atau sanksinya.

"Dengan cara ini kami ingin membantu masyarakat, agar bisa meringankan pembayaran pajak mereka. Apabila ada yang kurang jelas, boleh nanti datang ke kami," pungkasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved