Berita Belitung

Pelayanan Samsat Belitung Tutup Tiga Hari Selama Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Pelayanan Samsat Belitung libur Natal dan cuti bersama mulai 25–27 Desember 2025. Layanan kembali dibuka Senin, 29 Desember tanpa denda ..

Tayang:
Istimewa/ Samsat Belitung
SAMLING -- Kepala Samsat Belitung  Erwinsyah bersama jajaran membuka Samling Mempelam di halaman Gedung Nasional, Tanjungpandan pada Selasa (23/12/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pelayanan Kantor UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung atau Samsat Belitung akan tutup sementara selama tiga hari dalam rangka perayaan Natal dan cuti bersama 2025.

Penutupan layanan tersebut berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0141/BKPSDMD-II/2025 serta Surat Bakuda Provinsi Babel Nomor 900.1.13.1/2496/BAKUDA. Libur pelayanan dimulai pada Kamis, 25 Desember hingga Sabtu, 27 Desember 2025.

Kepala Samsat Belitung, Erwinsyah mengatakan, pelayanan akan kembali dibuka pada Senin, 29 Desember 2025, karena hari Minggu merupakan akhir pekan.

"Mulai besok, pelayanan Samsat mulai libur Natal dan cuti bersama 2025. Karena weekend jadi pelayanan kembali dibuka hari Senin pekan depan," ujar, Erwinsyah pada Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang masa jatuh tempo pembayarannya bertepatan dengan masa libur tersebut, tetap dapat melakukan pembayaran pada 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Jika tidak membayar ditanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi silahkan dimanfaatkan kesempatan ini, jangan sampa terlambat membayar pajak agar tidak kena denda," katanya.

Erwinsyah menambahkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Samsat menyediakan beberapa layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Setempoh dan Pos Pelanduk. (posbelitung.co/dede suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved