Berita Belitung

DPRD Belitung Bahas Raperda RTRW 2025–2045, Gantikan Perda Tahun 2014

DPRD Belitung mulai membahas Raperda RTRW 2025–2045 untuk menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tak relevan dengan regulasi...

Tayang:
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kabupaten Belitung, Suherman 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung untuk periode 2025–2045.

Raperda RTRW ini disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan nasional saat ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kabupaten Belitung, Suherman mengatakan, penyusunan RTRW baru merupakan langkah wajib guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2014 harus dibuat ulang karena sudah tidak relevan. Sekarang banyak regulasi baru dan arahan dari kementerian yang harus kita sesuaikan,” kata Suherman kepada Posbelitung.co, Rabu (23/12/2025).

Ia menjelaskan, Perda RTRW yang baru nantinya akan berlaku selama 20 tahun, yakni dari 2025 hingga 2045. Saat ini, pembahasan Raperda tersebut masih terus berjalan dan telah memasuki pembahasan sejumlah pasal.

"Sekarang masih dalam tahap pembahasan dan sudah mencapai beberapa pasal. Perkiraan waktu pembahasan paling lama satu tahun sampai ditetapkan menjadi perda," ujarnya.

Umumnya, pembahasan Raperda ini, kata dia, untuk pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, pengembangan pola ruang wilayah kabupaten dan kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten.

Dalam Raperda RTRW tersebut, lanjut dia, secara keseluruhan mencakup lima kecamatan di Kabupaten Belitung, dan diatur secara komprehensif. Mulai dari kawasan permukiman penduduk, kawasan strategis kabupaten, hingga pengembangan struktur dan pola ruang wilayah.

"Yang dibahas itu keseluruhan. Mulai dari pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, pengembangan pola ruang, kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten, hingga hak dan kewajiban serta peran masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Raperda RTRW juga memuat ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, yang diharapkan dapat menjadi acuan jelas dalam pembangunan daerah ke depan agar tertib, terarah, dan berkelanjutan.

"Perda ini nantinya menjadi regulasi terbaru dan payung hukum utama dalam penataan ruang Kabupaten Belitung, sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan konflik ruang," ucapnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved