Berita Belitung
Eks Sekolah Kuomintang Hendak Dirobohkan, Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara: Bukti Sejarah
Tim Ahli Cagar Budaya, Wahyu Kurniawan angkat bicara terkait wacana perobohan eks Sekolah Kuomintang.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Wacana eks Sekolah Kuomintang yang hendak dirobohkan menuai sorotan Tim Ahli Cagar Budaya, Wahyu Kurniawan
- Wahyu Kurniawan mengatakan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah di Belitung
- Bangunan eks Sekolah Kuomintang sudah berdiri sejak tahun 1950-an, sehingga secara usia telah memenuhi syarat sebagai objek diduga cagar budaya
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wacana eks Sekolah Kuomintang yang hendak dirobohkan menuai sorotan Tim Ahli Cagar Budaya, Wahyu Kurniawan.
Wahyu Kurniawan mengatakan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah di Belitung.
Diketahui, struktur bangunan eks Sekolah Kuomintang di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Baca juga: Dugaan Perobohan Cagar Budaya Eks Sekolah Kuomintang di Mampau Baru Sebatas Wacana
Penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria cagar budaya yang telah terpenuhi, baik dari aspek usia, arsitektur, nilai sejarah, hingga nilai budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya Wahyu Kurniawan mengatakan, bangunan tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun.
Bangunan eks Sekolah Kuomintang sudah berdiri sejak tahun 1950-an, sehingga secara usia telah memenuhi syarat sebagai objek diduga cagar budaya.
"Selain faktor usia, bangunan tersebut juga memiliki kekhasan arsitektur," kata Wahyu kepada Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).
Menurut dia, gaya art deco yang melekat pada bangunan itu telah eksis lebih dari lima dekade, dan menjadi salah satu ciri penting dalam penilaian cagar budaya.
Sedangkan dari sisi sejarah, eks Sekolah Kuomintang memiliki peran yang signifikan di Belitung.
Apalagi bangunan ini tercatat sebagai salah satu bukti sejarah di bidang pendidikan, khususnya di Pulau Belitung.
"Bangunan ini pernah menjadi lokasi awal SMP Negeri 2 Tanjungpandan, bangunan sementara SMAN 1 Tanjungpandan, kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung, serta kantor Camat Tanjungpandan," jelasnya.
Selain itu, kata dia, bangunan ini juga memiliki nilai budaya yang kuat.
Baca juga: Kreativitas Jemaat Gepekris Kelapa Kampit Kreasikan Pohon Natal Unik Berbahan Kardus Bekas
Eks Sekolah Kuomintang menjadi sumber penting dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa sekaligus bukti nyata toleransi masyarakat Belitung terhadap perbedaan suku dan agama.
Dengan status sebagai ODCB, keberadaan bangunan tersebut terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
| Pilkades Belitung 2026 Masuk Tahap Pemutakhiran Data Pemilih |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Laut Ulim Tak Bongkar Peralatan, Polres Belitung Ancam Tindak Tegas Secara Hukum |
|
|---|
| Polda Babel Limpahkan Tersangka Berikut Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Kejari Belitung |
|
|---|
| Bapas Tanjungpandan Bersama DLH Beltim Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional |
|
|---|
| Kisah Frendzy dan Keteguhan Sang Ibu, Empat Tahun Berjuang Lawan Penyakit Thalasemia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251225-CAGAR-BUDAYA.jpg)